Senin, 11 November 2013

Keunikan DUNIA MAYA

Mendengar kata Internet yang sudah taka sing lagi bagi kita bermula digunakan untuk pertahanan Amerika Serikat pada Tahun 1969 dengan nama ARPA atau dengan kata lain ARPANET (Advanced Research Project Agency Network) menggunakan software berbasis UNIX sehingga dapat melakukan komunikasi tanpa menggunakan telepon.
            Setahun kemudian, lebih dari 10 komputer yang tersambung internet satu sama lain sehingga dapat berkomunikasi satu sama lain dan membentuk jaringan. Dua tahun setelahnya Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan pesan elektronik yang sudah tak asing di telinga kita yakni e-mail, dengan munculnya perkembangan ini langsung dengan mudah e-mail menjadi populer. Kemunculan e-mail tentu saja membuat lambing @ atau “at” mulai digunakan dalam menuliskan alamat email yang dituju.
            Salah satu hari yang bersejarah bagi perkembangan internet adalah saat Ratu Inggris mengirimkan Royal Signals pada 26 Maret 1976. Memasuki tahun 1977 terdapat 100 lebih komputer yang join dengan ARPANET. Setiap hari pengguna Internet semakin banyak, oleh karena itu dibentuklah protokol resmi yang diakui tidak lain adalah TCP / IP (Transmission Control Protocol / Internet Protokol) di tahun 1984. Untuk menyamakan alamat di jaringan Internet mulailah DNS (Domain Name System) diperkenalkan sekitar 1000 komputer yang telah tersambung. Setelah tiga tahun kemudian di tahun 1987 pengguna Internet melambung tinggi menjadi 10 kali lipat.
            Menjelang akhir abad ke-20 yakni tahun 1990 merupakan tahun yang bersejarah bagi pengguna Internet, saat Tim Berners Lee menginovasikan program editor dan browser yang dapat menjelajah dari satu komputer ke komputer lain. Nama program ini adalah www / world wide web, dua tahun setelah ditemukannya www pengguna Internet sudah melebihi 1 juta orang tahun 1992. Akhirnya pada tahun 1994 dunia telah menuju era internet dengan dikembangkannya virtual-shopping dan lahirlah Yahoo!
            Sekarang saya akan mengulas sedikit tentang jaringan internet, menurut saya jaringan internet adalah suatu kumpulan komputer yang sudah terhubung dengan internet sehingga membentuk suatu jaringan, karena pada dasarnya pengertian jaringan itu sendiri adalah sekumpulan komputer yang dapat terhubung antar 1 dengan lain sehingga dapat berkomunikasi secara visual / maya, oleh karena itu internet juga sering disebut dunia maya.
            Dengan munculnya internet, sehingga komunikasi semakin dipermudah sehingga munculah konsep global village. McLuhan mengatakan bahwa dunia serasa akan menjadi satu desa, dimana informasi akan tersebar dalam jangka waktu yang singkat ke seluruh dunia. Karena itu asumsi bahwa “distance is dead” sudah tidak asing lagi untuk didengar oleh para pengguna internet. Kemunculan istilah globalisasi merupakan penjelasan lebih lanjut dari kata global village karena komunitas global sudah dapat terbentuk dengan cepatnya koneksi internet di awal abad ke-21 ini sebagai contoh global village ini adalah diawali dengan adanya situs jejaring sosial media, diawali oleh Friendster kemudian Facebook dan Twitter pun tidak kalah booming malah mendominasi sebagai situs jejaring sosial terbaik saat ini.
            Eksistensi internet tentunya memberikan dampak bagi masyarakat, memang sesungguhnya dampak internet itu beraneka ragam tergantung dari penggunanya seperti
-          Mempercepat perolehan informasi bagi publik
-          E-learning sudah mulai diterapkan untuk pembelajaran
-          Dapat berkomunikasi dengan orang-orang yang dibelahan bumi lain (hal ini yang mendorong konsep globalisasi)
Penyalahgunaan internet juga dapat berdampak buruk bagi masyarakat diantaranya
-          Internet Crime seperti hacking account bank
-          Kasus penipuan lewat internet
-          Kejahatan penculikan lewat situs sosial media yang sudah tidak asing lagi
Bagi industri media, berbagai hal yang dapat dimanfaatkan dengan adanya internet seperti promosi produk dengan pemasangan iklan lewat internet atau jual beli lewat internet, melihat perkembangan saham bahkan untuk berbisnis pun sudah dengan mudah dapat dilakukan zaman sekarang.
Konsep digital divide merupakan konsep yang menunjukan kesenjangan antara pengguna teknologi antar manusia menimbulkan anggapan bahwa penguasaan teknologi berhubungan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat atau angka kemiskinan. bahwa ada empat paradigma yang bisa digunakan untuk menganalisis kemiskinan, yaitu paradigma teknologis, paradigma ekonomi, paradigma struktural, dan paradigma kultural. Paradigma teknologis menyatakan bahwa penyebab utama kemiskinan adalah keterbatasan ketrampilan teknologi di negara-negara berkembang Flor (2001).
Menurut kamus bahasa Inggris Oxford kata informasi superhighway adalah sebuah rute atau jaringan untuk kecepatan informasi. Oleh karena itu istilah ini muncul di tahun 1990-an. Pada informasi superhighway memiliki manfaat sebagai berikut
-          Komunikasi dengan individu/masyarakat di daerah yang jauh berlangsung cepat
-          Dapat shareing dengan masyarakat sekitar mengenai prasaan individu tersebut (mengarah ke sosial media)
-          Belajar keanekaragaman budaya yang berbeda melalui pemanfaatan superhighway
Dampak negatif pun ada dalam pemanfaatan superhighway ini yakni dengan cepatnya tersebar pesan informasi maka ada juga penyalahgunaan pesan untuk memprovokasi masyarakat bahkan untuk saling menjatuhkan satu sama lain dengan memandang perbedaan-perbedaan nyata seperti etnis, agama, maupun budaya. Oleh karena itu dengan canggihnya teknologi sekarang ini, harus ditinjau pemakaiannya agar tidak terjadi penyalahgunaan teknologi.
Contoh nyata bahwa internet sudah dipraktekan di Indonesia adalah dalam segi bisnis jual beli sudah terdapat website tokobagus.com yang merupakan website kagetori dagang. Dalam kagetori pendidikan, sudah banyak website-website yang menyediakan informasi mengenai pendidikan seperti belajar dari Wikipedia atau bahkan pengajar memiliki website sendiri agar dapat diakses oleh murid-muridnya. Dalam segi informasi dan politik sudah dapat diakses melalui kompas.com yang menyediakan berbagai ragam informasi.
IBU YANG MATRE...


Ciptaan: Fadilah Ramadhani
Nur Khalifah Ramadhani atau akrab disapa Khalifah merupakan siswa yang terkenal akan kecantikan dan kepandaiannya di Sekolah Universitas Hasanuddin fakultas kedokteran. Akan tetapi, jangan salah sangka meskipun ia cantik dan pandai ia tidak memiliki sifat sombong, dinding imanya juga kuat pada Allah SWT. Khalifah tinggal di Kampung Duren, sehari-hari ia berangkat kuliah dengan mengendarai sepeda motor. Tahun ini Khalifah lulus 100% dengan nilai tertinggi diantara teman-temannya.
Khalifah terkenal kaya didesanya. Bapak Khalifah sudah meninggal ketika ia masih berumur 5 tahun. Sekarang ia diasuh oleh Ibunya seorang diri. Akan tetapi, sifat ibunya sendiri bertolak belakang dengannya. Ibunya memiliki watak yang keras, pemarah, mudah tersinggung,sombong, dan terkenal pelit didesanya. Menurut Ibu Khalifah buat apa belajar dan menuntut ilmu setinggi mungkin, kalau bisa kawin dengan orang kaya, itulah prinsip hidup yang dipegang ibunya.
Sepulang dari kuliah Khalifah menghampiri ibunya, yang sedang duduk di teras depan rumah.
“Bu, Alhamdulillah tahun ini Khalifah lulus dengan nilai tertinggi loh!” Kata Khalifah senang.
“Baguslah kalau begitu!” Singkat Ibunya.
“Nanti, Khalifah akan melamar menjadi dokter di Rumah Sakit terkenal dikota, meskipun gajinya sedikit yang penting bisa buat makan. Karena menjadi seorang dokter merupakan cita-cita Khalifah sejak kecilkan Bu!” Jelas Khalifah.
“Hah, lamar kerja?? Nggak usah” Singkatnya.
“Tapi, kenapa Bu?” Tanya Khalifah
“Bikin habis-habis uang Ibu saja. Daripada aku keluarin uang untuk biayai kamu kerja dengan sesuatu yang gajinya cuma sedikit, lebih baik kamu kukawinkan dengan Rendy orang terkaya dikota! Gimana? Lebih terjaminkan?” Kata Ibu Khalifah.
“Apa? Pokoknya Khalifah nggak setuju dengan pendapat Ibu! Lagipula Khalifah sudah punya Mas Indra, yah walaupun ia miskin tapi imanya kuat kok Bu!” Seru Khalifah.
“Apa, Indra yang kerjanya cuma guru honor di desa sebelah? Yang punya motor butut milik bapaknya itu? Aduh, sadarlah Khalifah kamu itu orang terkaya didesa ini, apa kamu tidak malu bersanding dengannya? Lebih baik kau kunikahkan dengan Rendy!” Angkuhnya.
“Pokoknya tidak Bu!” Seru Khalifah.
“Kenapa tidak? Toh sama saja kan? Hidup mu malah lebih terjamin kalau sama Rendy daripada sama Indra. Mau di kasih makan apa kau? Batu? Hah konyol!” Angkuhnya lagi.
“Kalau Ibu mau, Ibu saja yang kawin dengan si Rendy yang kaya itu!” Kata Khalifah.
“Dasar kamu anak durhaka!” Seru Ibu Khalifah dengan muka merah.
“Kalau kamu nggak mau dengar nasehat Ibu, nggak usah panggil aku Ibu lagi!” Lanjutnya, sambil membanting pintu kamar.
Khalifah bingung, ia tidak mau menikah dengan orang yang tidak dicintainya, tapi ia juga tidak mau menjadi anak yang durhaka. Keesokan harinya Rendy datang kerumah Khalifah ia berniat melamarnya. Ia datang dengan menggunakan mobil mewah dan membawa buah-buahan untuk merayu calon mertuanya yang matre itu.
“Permisi, ada orang dirumah?” Kata Rendy sambil mengetuk pintu.
“E, ada Nak Rendy silahkan masuk!”
“Maaf kalau saya mengganggu Tante, Khalifahnya ada?” Tanya Rendy.
“Oh tentu saja ada, Khalifah…Khalifah!! Cepat kesini!” Kata Ibu Khalifah.
“Ya Bu” Kata khalifah singkat.
“Saya datang kesini bermaksud melamar Khalifah untuk kujadikan istri, tante”Kata Rendy.
“Oh ya..ya.. kebetulan Khalifah belum punya pacar!” Kata Ibu Khalifah.
“Ibu??” Seru Khalifah.
“Bagaimana kalau pernikahan ini dilangsungkan minggu depan saja, lebih cepat lebih baik kan?” Kata Ibu Khalifah.
“Baiklah saya setuju, kalau begitu saya pulang dulu ya Bu!”
“Oh ya, hati-hati di jalan ya Rendy”
Tidak lama setelah pulangnya Rendy, Indra pun datang dengan motor bututnya.
“Assalamu Alaikum, Tante Khalifahnya ada?” Tanya Indra.
“Tidak ada, heh saya bilangin sama kamu ya jangan pernah dekati anak saya lagi. Karena Khalifah sudah punya calon suami orangnya kaya, punya mobil mewah, baik, tidak seperti kamu yang cuma punya motor butut.” Kata Ibu Khalifah angkuh.
“Baiklah kalau begitu, saya permisi dulu Bu. Assalamu Alaikum” Kata Indra kecewa.
“Eee…, ada Mas Indra, kenapa tidak masuk? Ayo masuk Mas!” Ajak Khalifah.
“Tidak usah Khalifah kamu urus gembel ini, cepat sana pergi tunggu apa lagi?” Bentaknya.
“Ta,,tapi. Ah,, Ibu jahat!!” Seru Khalifah.
Satu minggu telah berlalu, tibalah saatnya Khalifah menikah dengan Rendy walaupun hatinya  berkata lain. Satu minggu kemudian sejak pernikahannya dengan Rendy.
“Bu kepala ku sakit, entah kenapa!” Kata Khalifah.
“Sekarang Kamu ke Rumah Sakit saja bersama suamimu.” Kata Ibu Khalifah menyuruh.
“Tidak, pokoknya tidak mau. Sama Ibu saja!” Kata Khalifah
“Baiklah kalau begitu, Rendy…Rendy jaga rumah Ibu mau ke Rumah Sakit dulu.” Katanya.
“Baik Bu” Singkatnya
Ternyata Rendy menyimpan maksud tersembunyi. Sebenarnya ia bukan orang kaya, melainkan hanya orang biasa yang menyamar menjadi kaya. Semua barang yang ia miliki hanya barang sewaan semata. Ia mengambil kesempatan ketika mertuanya yang pelit itu tidak ada dirumah. Rendy mengobrak-abrik seisi rumah dan lemari demi mendapatkan sertifikat rumah yang ia cari selama ini. Akhirnya tinggal satu kamar lagi, dan ia pun mendapatkan sertifikat tanah dan rumah. Ia langsung mempersiapkan semua barang-barangnya dan kemudian pergi sejauh mungkin dari rumah itu. Sepulangnya dari Rumah Sakit Khalifah mempunyai firasat buruk, kemudian ia teringat suaminya. Ibu Khalifah bertanya-tanya di mana Rendy, dan mengapa seisi rumah terobrak-abrik. Diceknya segera lemari tempat sertifikat itu berada.  
“Oh, tidak. Dasar menantu kurang ajar. Aaaahh ,,,” Kata Ibu Khalifah marah.
Ibu Khalifah jatuh pingsan dan akhirnya lumpuh. Khalifah sedih melihat Ibunya. Mereka pun jatuh miskin karena, semua sertifikat tanah dan rumah di ambil pihak pegadaian untuk menutupi utang menantunya itu sebesar 90 Juta Rupiah.  Ibu Khalifah akhirnya sadar dan bertobat serta meminta ampun kepada ALLAH SWT karena selama ini ia telah jauh dari agamanya. Ia juga meminta maaf kepada Khalifah dan Indra. Ibu Khalifah merestui hubungan anaknya untuk menikah dengan Indra. Khalifah dan Indra pun menikah, semenjak itu kehidupan mereka berangsur-angsur mulai membaik. Ibu Khalifah telah sembuh dari lumpuhnya dan mendapat rahmat dari Allah SWT.
Menurut Ibu Khalifah hikmah yang dapat ia ambil adalah kita tidak boleh melihat seseorang dari tingkat kekayaannya, apakah ia ganteng atau tidak, tapi kita harus lihat seseorang dari hati dan imannya.

TERIMA KASih

Tips merawat baterai laptop

Konbanwa minna...

Pada kesempatan kali ini, saya ingin berbagi tips lagi buat para pembaca... Langsung saja Tips untuk merawat baterai laptop agar tetap tahan lama... check it out...

1. Letakkan pada tempat yang keras
Panas merupakan salah satu penyebabnya menurunnya performa baterai, menaruh laptop di tempat yang empuk seperti bantal dan tempat tidur dapat menutup aliran udara panas yang keluar dari laptop.

2. Jangan biarkan baterai dalam keadaan 0%
Laptop yang kehabisan daya dan mati sebenarnya menimbulkan efek yang kurang baik terhadap baterai (cycle count). Cas laptop Anda saat baterai sudah saat lebih kurang 15 %.

3. Tegangan listrik yang stabil
Ketika mencas baterai, perhatikan listrik yang masuk ke adaptor. Tegangan listrik yang tidak stabil akan membuat adaptor cepat rusak dan baterai akan drop.

4. Defrag Harddisk
Defrag harddisk secara rutin agar kinerja harddisk menjadi lebih baik serta mengurangi beban penggunaan baterai.

5. Hibernate dan Standby
Hibernate lebih irit listrik dibandingkan standyby, karena dalam hibernate beberapa servis akan dinonaktifkan.

6. Menggunakan Cooling Pad
Suhu sangat mempengaruhi baterai, karena panas merupakan musuh utama baterai. Gunakan cooling pad sehingga memudahkan sirkulasi udara serta mengurangi panas pada baterai.

7. Membersihkan Baterai
Rutin membersihkan baterai menggunakan kain yang dibasahi alkohol akan membuat transfer daya listrik lebih optimal.

8. External Device
External Device seperti hard disk eksternal, wifi, bluetooh dan lainnya akan menguras penggunaan baterai Anda. Jika tidak sedang digunakan, sebaiknya dilepas dari laptop.

9. RAM
Semakin besar kapasitas RAM maka semakin irit penggunaan baterai, karena performa laptop akan menjadi lebih ringan , sehingga penggunaan beban baterai berkurang.

Arigatou...

Rabu, 03 Juli 2013

MAKALAH PKN (Persamaan Kedudukan Warga Negara)


MAKALAH PKN
Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan negara













 







DISUSUN OLEH
FADILAH RAMADHANI_X4


SMA NEGERI 1 WATAMPONE
TAHUN PELAJARAN 2012/2013


KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan Rahmat, Taufik, dan Hidayah-Nyalah sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Negara”. Tidak lupa pula kita kirimkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW, yang telah menuntun manusia dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang.
Terwujudnya makalah ini, tidak lain karena adanya bantuan dari berbagai pihak yang ikut membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan banyak terima kasih
kepada Allah SWT, keluarga, guru pembimbing, teman-teman, serta berbagai media yang materinya telah kami gunakan sebagai referensi.
Semoga makalah ini dapat menjadi bahan bacaan yang dapat menambah pengetahuan sebagai penuntun dalam pelajaran PKN  ini. Selain itu, mudah-mudahan dapat mengembangkan cakrawala berfikir baik bagi penulis maupun bagi para pembaca. Amin Ya Rabbal Alamin.

Wassalamu alaikum Wr.Wb.






Watampone, Januari 2013


Penulis

 

 
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .....................................................................................................................          i
DAFTAR ISI .........................................................................................................................ii
BAB I   : PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang ..................................................................................................          1
B.      Rumusan Masalah ....................................................................................................          2
BAB II  : PEMBAHASAN
A.      Hak Warga Negara ......................................................................................................         3
B.      Kewajiban Warga Negara ............................................................................................        3
C.      Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia ...............................................    4
D.     Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara ........................  5

BAB III : PENUTUP
A.      Kesimpulan ...................................................................................................................            6
B.      Saran .........................................................................................................................            6

 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Persamaan derajat berkaitan erat dengan kedudukan manusia. Sebagaimana dipahami bahwa dalam pandangan Tuhan, manusia diciptakan dalam keadaan dan kedudukan yang sama. Mereka sama-sama tidak berpengetahuan dan sama-sama diberi potensi untuk maju dan berkembang. Lingkungan, kesempatan, dan peluanglah yang kemudian menjadikan manusia berbeda antara satu sama lainnya. Namun demikian, harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan mereka tetap sama. Oleh karena itu, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pertahanan keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang sama. Dengan demikian, untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis maka perlu dikembangkan nilai-nilai dan sikap rasa hormat yang meliputi saling menghormati, menghargai, bertenggang rasa, kasih sayang, dan rasa sosial


B.    Rumusan Masalah
A.      Apa sajakah Hak Warga Negara ?
B.      Apa sajakah Kewajiban Warga Negara ?
C.      Bagaimana Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia ?
D.     Landasan apa sajakah yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara ?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hak Warga Negara
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pertahanan-keamanan) manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang sama.
Berdasarkan pengelompokannya, hak asasi manusia terdiri atas enam bagian sebagai berikut :
a.     Hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi:
1)     Kebebasan menyatakan pendapat;
2)     Kebebasan memeluk agama;
3)     Kebebasan bergerak, melakukan aktivitas.
b.    Hak asasi ekonomi (proverty rights) yang meliputi:
1)     Hak untuk memiliki sesuatu;
2)     Hak untuk membeli sesuatu;
3)     Hak untuk menjual sesuatu dan memanfaatkannya.
c.     Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal quality).
d.    Hak asasi politik (poliltical rights) yang meliputi:
1)     Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan;
2)     Hak pilih pasif dan hak pilih aktif;
3)     Hak mendirikan partai politik.
e.     Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights) yang meliputi:
1)     Hak untuk memilih pendidikan;
2)     Hak untuk mengembangkan kebudayaan;
3)     Hak untuk berkreasi.
f.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights) yang meliputi:
1)     Perlakuan dalam hal penangkapan;
2)     Penggeledahan;
3)     Peradilan.

B.    Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara dapat dikelompokkan menjadi kewajiban terhadap negara, kewajiban terhadap sesama, dan kewajiban terhadap diri sendiri.
1)     Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
2)     Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
3)     Membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri
4)     Menyukseskan pemilu, baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara
5)     Mendahulukan kepentingan negara/umum daripada kepentingan pribadi
6)     Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara
7)     Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional





C.     Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Berikut ini penjelasan lebih rinci mengenai persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.   Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2.  Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan     (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3.   Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam
bidang politik.
4.   Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
5.   Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6.   Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7.   Persamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.   Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).

D.    Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a)        Jaminan Persamaan Hidup
-   Nilai Religius
Esensi nilai religius sangat menghargai persamaan hidup dan menjamin bahwa tiap menusia berderajat sama di mata Tuhan.
-   Nilai Gotong Royong
Esensi nilai gotong royong adalah adanya keinginan kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban orang lain, sehingga mampu hidup mandiri layaknya masyarakat lain.
-   Nilai Ramah Tamah
Esensi sikap sopan dan ramah tamah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap orang lain baik yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal
-   Nilai Kerelaan Berkorban dan cinta Tanah Air
Esensi rela berkorban dan cinta tanah air adalah bahwa dalam kehidupan manusia ada rasa kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara.
b)       Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara
-   Pembukaan UUD 1945
-   Sila-sila Pancasila
-   UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan materi sebelumnya, kami dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
*             Setiap warga negara memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang sama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan negara tanpa membedakan ras, agama, golongan, budaya dan suku untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis serta menjaga persatuan dan kesatuan negara dengan mengembangkan nilai-nilai dan sikap rasa hormat menghargai, bertenggang rasa, dan rasa sosial
*             Berdasarkan pengelompokannya, hak asasi manusia terdiri atas enam bagian yaitu :
1.      Hak asasi Pribadi
2.      Hak asasi Ekonomi
3.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4.      Hak asasi politik
5.      Hak asasi sosial dan kebudayaan
6.      Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
*           Landasan yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
1)     Jaminan persamaan hidup
@ Nilai Religius
@ Nilai Gotong Royong
@ Nilai Ramah Tamah
@ Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air
2)     Jaminan persamaan hidup dalam konstitusi negara
@ Pembukaan UUD 1945
@ Sila-sila Pancasila
@ UUD 1945 dan Peraturan Perundangan lainnya

B.    Saran
Saran yang dapat kami sampaikan kepada pembaca yaitu :
*             Sebaiknya pembaca terus mencari berbagai informasi dari berbagai sumber tentang materi ini untuk menambah pengetahuan kita
*             Sebaiknya didalam pembuatan makalah, harus dilakukan dengan tekun dan sabar agar makalah yang dibuat dapat terselesaikan dengan baik

Saran yang dapat kami sampaikan kepada pemerintah yaitu :
*             Diharapkan kepada pemerintah agar dapat bersikap adil kepada seluruh warga negara Indonesia dalam menyamaratakan hak, kewajiban, serta kedudukan setiap warga negara didepan hukum baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.



MAKASIHH :)