|
MAKALAH PKN
Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan negara
DISUSUN
OLEH
FADILAH RAMADHANI_X4
KATA
PENGANTAR
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas
limpahan Rahmat, Taufik, dan Hidayah-Nyalah sehingga kelompok kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam
Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Negara”. Tidak lupa pula kita kirimkan
shalawat serta salam kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW, yang telah
menuntun manusia dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang.
Terwujudnya
makalah ini, tidak lain karena adanya bantuan dari berbagai pihak yang ikut
membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan
banyak terima kasih
kepada Allah SWT, keluarga, guru pembimbing, teman-teman, serta
berbagai media yang materinya telah kami gunakan sebagai referensi.
Semoga
makalah ini dapat menjadi bahan bacaan yang dapat menambah pengetahuan sebagai
penuntun dalam pelajaran PKN ini. Selain
itu, mudah-mudahan dapat mengembangkan cakrawala berfikir baik bagi penulis
maupun bagi para pembaca. Amin Ya Rabbal Alamin.
Wassalamu
alaikum Wr.Wb.
Watampone, Januari 2013
Penulis
|
|||||||||||||||||
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ..................................................................................................................... i
DAFTAR
ISI .........................................................................................................................ii
BAB
I : PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ..................................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah
.................................................................................................... 2
BAB
II : PEMBAHASAN
A. Hak Warga
Negara ...................................................................................................... 3
B. Kewajiban
Warga Negara
............................................................................................ 3
C. Persamaan
Kedudukan Warga Negara di Indonesia
............................................... 4
D.
Landasan
yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga
Negara ........................ 5
BAB III : PENUTUP
A.
Kesimpulan
................................................................................................................... 6
B.
Saran
......................................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Persamaan
derajat berkaitan erat dengan kedudukan manusia. Sebagaimana dipahami bahwa
dalam pandangan Tuhan, manusia diciptakan dalam keadaan dan kedudukan yang
sama. Mereka sama-sama tidak berpengetahuan dan sama-sama diberi potensi untuk
maju dan berkembang. Lingkungan, kesempatan, dan peluanglah yang kemudian
menjadikan manusia berbeda antara satu sama lainnya. Namun demikian, harkat,
derajat, dan martabat kemanusiaan mereka tetap sama. Oleh karena itu, baik
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (dibidang politik,
ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pertahanan keamanan) manusia mempunyai
kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang sama. Dengan demikian, untuk
mewujudkan kehidupan yang harmonis maka perlu dikembangkan nilai-nilai dan
sikap rasa hormat yang meliputi saling menghormati, menghargai, bertenggang
rasa, kasih sayang, dan rasa sosial
B.
Rumusan
Masalah
A. Apa sajakah
Hak Warga Negara ?
B. Apa sajakah
Kewajiban Warga Negara ?
C. Bagaimana Persamaan
Kedudukan Warga Negara di Indonesia ?
D. Landasan apa
sajakah yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hak Warga Negara
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara (di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan pertahanan-keamanan)
manusia mempunyai kedudukan, tugas, kewajiban dan hak yang sama.
Berdasarkan pengelompokannya, hak asasi
manusia terdiri atas enam bagian sebagai berikut :
a.
Hak asasi
pribadi (personal rights) yang
meliputi:
1)
Kebebasan
menyatakan pendapat;
2)
Kebebasan
memeluk agama;
3)
Kebebasan
bergerak, melakukan aktivitas.
b.
Hak asasi
ekonomi (proverty rights) yang
meliputi:
1)
Hak untuk
memiliki sesuatu;
2)
Hak untuk
membeli sesuatu;
3)
Hak untuk
menjual sesuatu dan memanfaatkannya.
c.
Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal quality).
d.
Hak asasi
politik (poliltical rights) yang
meliputi:
1)
Hak untuk
ikut serta dalam pemerintahan;
2)
Hak pilih
pasif dan hak pilih aktif;
3)
Hak
mendirikan partai politik.
e.
Hak asasi
sosial dan kebudayaan (social and
cultural rights) yang meliputi:
1)
Hak untuk
memilih pendidikan;
2)
Hak untuk
mengembangkan kebudayaan;
3)
Hak untuk
berkreasi.
f.
Hak asasi
untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights) yang meliputi:
1)
Perlakuan
dalam hal penangkapan;
2)
Penggeledahan;
3)
Peradilan.
B.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara dapat dikelompokkan
menjadi kewajiban terhadap negara, kewajiban terhadap sesama, dan kewajiban
terhadap diri sendiri.
1)
Menjunjung
tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
2)
Membayar
pajak, bea, dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
3)
Membela
negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun dari luar
negeri
4)
Menyukseskan
pemilu, baik sebagai peserta atau petugas penyelenggara
5)
Mendahulukan
kepentingan negara/umum daripada kepentingan pribadi
6)
Melaksanakan
tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara
7)
Kewajiban
menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional
C.
Persamaan Kedudukan Warga Negara
di Indonesia
Berikut ini penjelasan lebih rinci
mengenai persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Persamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya
kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.
2. Persamaan
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2)
menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan
sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan
diatur pelaksanaanya.
3. Persamaan
dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal
28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara
Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi
setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam
bidang
politik.
4. Persamaan
dalam HAM
Dalam
Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara
memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM.
Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai
dengan pasal 28 J.
5. Persamaan
dalam agama
Pasal
29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa
begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan
keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada
paksaan dari pihak manapun.
6. Persamaan
dalam upaya pembelaan negara
Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945
memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara
jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada
setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.
7. Persamaan
dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945
menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama
dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa
begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara
Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah
ini.
8. Persamaan
dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga
negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan
34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan
berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk
kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan
tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak (pasal 3).
D.
Landasan yang Menjamin Persamaan
Kedudukan Warga Negara
a)
Jaminan Persamaan Hidup
- Nilai Religius
Esensi nilai religius sangat menghargai persamaan
hidup dan menjamin bahwa tiap menusia berderajat sama di mata Tuhan.
- Nilai Gotong Royong
Esensi nilai gotong royong adalah adanya keinginan
kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban orang lain,
sehingga mampu hidup mandiri layaknya masyarakat lain.
- Nilai
Ramah Tamah
Esensi
sikap sopan dan ramah tamah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan
berprasangka baik terhadap orang lain baik yang sudah dikenal maupun yang belum
dikenal
- Nilai Kerelaan Berkorban dan cinta Tanah Air
Esensi rela berkorban dan cinta tanah air adalah bahwa
dalam kehidupan manusia ada rasa kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan
pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara.
b) Jaminan Persamaan
Hidup dalam Konstitusi Negara
- Pembukaan UUD 1945
- Sila-sila
Pancasila
- UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan materi sebelumnya, kami
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Hak asasi Pribadi
2. Hak asasi Ekonomi
3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan
4. Hak asasi politik
5. Hak asasi sosial dan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan
1)
Jaminan
persamaan hidup
@ Nilai Religius
@ Nilai Gotong Royong
@ Nilai Ramah Tamah
@ Nilai Kerelaan Berkorban dan Cinta
Tanah Air
2)
Jaminan
persamaan hidup dalam konstitusi negara
@ Pembukaan UUD 1945
@ Sila-sila Pancasila
@ UUD 1945 dan Peraturan Perundangan
lainnya
B.
Saran
Saran yang dapat kami sampaikan kepada
pembaca yaitu :
Saran yang dapat kami sampaikan kepada
pemerintah yaitu :
MAKASIHH :)